Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Wakasek Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum merupakan bagian dari tim manajemen SMP Negeri 32 Samarinda yang memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi program pembelajaran di sekolah.
Dalam menjalankan tugasnya, Wakasek Kurikulum berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah.
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
- Menyusun program kerja bidang kurikulum.
- Mengkoordinasikan penyusunan jadwal pelajaran dan kegiatan akademik.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan asesmen dan evaluasi hasil belajar peserta didik.
- Memantau pelaksanaan proses pembelajaran.
- Mengkoordinasikan kegiatan remedial dan pengayaan.
- Mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kurikulum.
- Berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam peningkatan mutu pembelajaran.
Profil
Nama: Mudiyah, S.Pd
NIP: 197707292014082003
Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Satuan Pendidikan: SMP Negeri 32 Samarinda